Dishub Kota Sukabumi, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Jawa Barat, menindak pelanggaran parkir liar sebagai upaya meningkatkan arus lalu lintas dan keselamatan di kota tersebut. Parkir liar telah menjadi permasalahan yang sudah lama terjadi di Sukabumi, dimana kendaraan sering kali parkir di tempat yang tidak memiliki izin seperti trotoar, penyeberangan pejalan kaki, dan jalur darurat.
Penindakan terhadap pelanggaran parkir liar merupakan bagian dari upaya Dishub yang lebih luas dalam menegakkan peraturan lalu lintas dan menjamin kelancaran arus kendaraan di jalan-jalan kota. Badan ini telah bekerja sama dengan penegak hukum setempat untuk mengidentifikasi dan memberikan sanksi kepada pelanggar, dengan denda berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 500.000 tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.
Salah satu alasan utama penindakan parkir liar adalah untuk meningkatkan keselamatan jalan baik bagi pengendara maupun pejalan kaki. Parkir liar dapat menghambat arus lalu lintas, menimbulkan kemacetan, dan meningkatkan risiko kecelakaan. Dengan diberlakukannya peraturan parkir, Dishub berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi setiap orang yang menggunakan jalan kota.
Selain meningkatkan keselamatan jalan raya, penindakan pelanggaran parkir liar juga membantu mengatasi permasalahan aksesibilitas dan mobilitas di Sukabumi. Parkir liar dapat menghalangi trotoar dan tempat penyeberangan pejalan kaki sehingga menyulitkan pejalan kaki, terutama penyandang disabilitas, untuk bergerak di sekitar kota. Dengan membersihkan lahan parkir liar tersebut, Dishub berupaya memastikan setiap orang dapat mengakses dan menavigasi jalan-jalan kota dengan aman.
Untuk menegakkan aturan parkir, Dishub secara rutin melakukan patroli di wilayah yang rawan pelanggaran parkir liar. Badan ini juga telah bekerja sama dengan pengusaha lokal dan penduduk untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya mengikuti peraturan parkir dan konsekuensi dari parkir liar.
Secara keseluruhan, penindakan pelanggaran parkir liar yang dilakukan Dishub Kota Sukabumi merupakan langkah positif dalam meningkatkan keselamatan dan aksesibilitas jalan raya di kota tersebut. Dengan menegakkan peraturan parkir dan memberikan sanksi kepada pelanggar, lembaga ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa parkir liar tidak akan ditoleransi dan bahwa setiap orang harus mengikuti peraturan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan semua pengguna jalan.
